Abdul Wahid Bantah JPU; dari Soal Rapat, CCTV Hingga Uang Pendidikan Anak

Abdul Wahid Bantah JPU; dari Soal Rapat, CCTV Hingga Uang Pendidikan Anak

DARIRIAU.ID - Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid membantah berbagai tudingan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan yang dilaksanakan Rabu (8/4/2026) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Dalam persidangan ketiga tersebut dengan agenda menyampaikan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas nota keberatan atau eksepsi dari pihak terdakwa.

Usai persidangan, kepada wartawan Abdul Wahid menyampaikan beberapa poin bantahan mulai dari uang rapat bersama kepala OPD, terkait hilangnya CCTV di kediaman Gubernur Riau, hingga uang yang disita penyidik KPK. Wahid mengatakan Jaksa membangun narasi yang tidak patut.

"Ada beberapa hal yang ingin saya sampaikan. Terkait dengan rapat yang dipermasalahkan Jaksa tidak ada mensrea dan tidak ada pengumpulan handphone. Menurut saya itu hanya tuduhan dan tidak mencerminkan ada tindak pidana," kata Abdul Wahid.

Ia menjelaskan bahwa rapat yang digelar bersama organisasi perangkat daerah (OPD) adalah dalam rangka ingin merealisasikan program-program kerakyatan yang pernah disampaikannya dalam kampanye pilkada lalu seperti perbaikan jalan rusak. Janji kampanye tersebut ingin ditunaikannya dalam 100 hari kerja sebagai kepala daerah.

Selain itu, Wahid juga menjelaskan soal hilangnya CCTV yang disampaikan jaksa dalam sidang. "Padahal ketika saya masuk ke kediaman (setelah resmi dilantik jadi gubernur Riau,red) memang CCTV tidak ada sama sekali. Sehingga ketika KPK tidak menemukan CCTV maka saya dituduh menghilangkannya," cakapnya lagi.

Sedangkan terkait uang yang disita penyidik KPK senilai Rp52 juta yang diungkap dalam persidangan Wahid menegaskan itu adalah yang operasional dari pemerintah sebagai gubernur. Uang itu disita dari paperbag dan sebagian di kediamannya di Jakarta.

"Sementara uang asing itu saya kumpulkan ketika masih menjadi anggota DPR RI, jika ada sisa setelah kunjungan luar negeri lalu saya kumpulkan. Uang itu tidak ada kaitannya dengan pokok perkara ini," ucapnya lagi.

Bahkan Wahid menegaskan bahwa uang poundsterling yang disita KPK dari kediamannya itu merupakan yang yang ia tabung untuk pendidikan anaknya ke Inggris. "Jadi menurut saya jaksa membangun narasi seolah saya bersalah," cakap Wahid lagi,

Wahid juga membantah soal menghilangkan barang bukti berupa alat telekomunikasi seperti yang disampaikan jaksa. Bahkan ia telah menyerahkan 11 ponsel untuk diperiksa secara detil apalkah ada digunakan dalam tindak pidana korupsi.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan jawaban atas perlawanan Gubenrur Riau nonaktif, Abdul Wahid, atas dakwaan jaksa terkait dugaan tindak pidana pemerasan.

Pada sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (8/4/2026), JPU menyampaikan, seluruh dalil yang didakwaan justru telah masuk pokok perkara yang harusnya diperiksa dalam pembuktian, bukan perlawanan.

"Perlawanan yang diajukan bukan lagi menyangkut aspek formil, melainkan telah menyentuh substansi perkara seperti keterlibatan terdakwa, aliran dana, serta kronologi peristiwa," ujar JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama.

JPU menegaskan bahwa surat dakwaan yang disusun telah memenuhi ketentuan formil dan materil sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Dakwaan tersebut memuat identitas terdakwa secara lengkap, uraian perbuatan secara jelas dan cermat, serta waktu dan tempat kejadian perkara.

Menurut JPU, tudingan bahwa dakwaan tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap merupakan anggapan yang keliru. Hal itu dinilai muncul karena penasihat hukum membaca dakwaan secara parsial, bukan secara utuh.

"Jika dibaca secara menyeluruh, surat dakwaan telah menguraikan perbuatan terdakwa secara sistematis dan kronologis," tegas JPU.

Menanggapi dalil tim advokat yang menyebut perkara tersebut sebagai persoalan administrasi pemerintahan, JPU menilai argumentasi tersebut sebagai bentuk penafsiran yang sempit.

JPU menegaskan bahwa perbuatan yang didakwakan tidak hanya terkait aspek administratif, melainkan telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi, termasuk penyalahgunaan kewenangan dan penerimaan sejumlah uang.

Dengan demikian, JPU menilai Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru memiliki kewenangan penuh untuk mengadili perkara tersebut.

Dalam dakwaannya, JPU mengungkap bahwa total dugaan penerimaan uang oleh terdakwa mencapai Rp3,55 miliar. Jumlah tersebut jauh lebih besar dari angka Rp800 juta yang sebelumnya disebut dalam narasi awal perkara.

Dana tersebut diduga berasal dari pengumpulan oleh sejumlah kepala unit pelaksana teknis daerah (UPTD) di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, yang kemudian diserahkan melalui orang-orang kepercayaan terdakwa.

JPU juga menanggapi keberatan terkait dugaan kesalahan penulisan dalam surat dakwaan. Menurut mereka, kekeliruan administratif yang bersifat minor tidak dapat dijadikan dasar untuk membatalkan dakwaan.

"Kesalahan yang tidak menyentuh pokok perkara dan tidak merugikan hak terdakwa tidak dapat dijadikan alasan untuk menyatakan dakwaan batal demi hukum,” ujar JPU.

Unsur Penyalahgunaan Wewenang Telah Terpenuhi

Dalam uraian dakwaan, JPU menjelaskan bahwa terdakwa diduga menyalahgunakan jabatannya sebagai gubernur dengan memerintahkan bawahan untuk mengikuti arahan tertentu, termasuk dalam pengelolaan anggaran.

Selain itu, terdakwa juga diduga menerima aliran dana melalui pihak perantara dalam beberapa tahap, yang digunakan untuk kepentingan nonkedinasan.

JPU menegaskan bahwa dalam ketentuan hukum tindak pidana korupsi, unsur melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan bersifat alternatif, sehingga cukup terpenuhi salah satu unsur untuk menjerat terdakwa.

Atas seluruh uraian tersebut, JPU memohon kepada majelis hakim untuk menolak seluruh nota perlawanan yang diajukan penasihat hukum terdakwa.

“Perlawanan tidak berdasar dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, sehingga patut untuk ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima,” tegas JPU.

Ungkapkan Penangkapan Abdul Wahid

JPU menjelaskan kronologis penangkapan yang dilakukan terhadap Abdul Wahid pada 3 November 2026. Berdasarkan ketentuan hukum acara pidana, tertangkap tangan tidak hanya terjadi saat seseorang melakukan tindak pidana, tetapi juga mencakup kondisi segera setelah perbuatan dilakukan.

JPU menilai, kondisi tersebut terpenuhi dalam perkara ini. "Terdakwa telah mengetahui adanya tindakan (operasi tangkap tangan/OTT) di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, namun justru menghindar," kata JPU.

Setelah itu, kata JPU, tim KPK kemudian melakukan pencarian dan menemukan terdakwa di sebuah barbershop di Jalan Paus, Pekanbaru sebelum mengamankannya.

Selain itu, JPU mengungkap adanya kejanggalan berupa hilangnya perangkat penyimpanan rekaman CCTV di rumah dinas gubernur. Saat penyidik hendak mengamankan rekaman tersebut, perangkat telah dicabut dan tidak diketahui keberadaannya.

Dalam penggeledahan, penyidik menemukan sejumlah uang dalam berbagai mata uang, antara lain rupiah, dolar Amerika Serikat, ringgit Malaysia, poundsterling, dolar Hong Kong, won Korea, dolar Selandia Baru, dan euro. Nilai totalnya diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

JPU juga menyoroti sikap orang-orang terdekat terdakwa yang menyatakan telepon genggam mereka hilang atau rusak secara bersamaan saat diminta penyidik. Hal tersebut dinilai tidak wajar dan berpotensi menghambat proses penyidikan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index