DARIRIAU.ID – Tim Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menggerebek sebuah gudang yang digunakan untuk pengoplosan gas elpiji (LPG) di Jalan Bangau, Perumahan Griya Sidomulyo, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Selasa malam (30/9/2025). Tiga orang diamankan.
“Kami membenarkan Subdit IV Reskrimsus Polda Riau telah melakukan pengungkapan kasus pengoplosan gas subsidi,” ujar Kasubdit IV Tipidter Reskrimsus Polda Riau, AKBP Nasruddin, saat ditemui di lokasi kejadian.
Nasruddin menjelaskan, gas LPG bersubsidi dioplos menjadi gas non-subsidi. Gas hasil oplosan tersebut kemudian dimasukkan ke dalam tabung berbagai ukuran dan dibawa ke Pangkalan LPG 3 Kg “Arbilhabbie” milik Deni Ahmad Faizal di Jalan Bangau I, tidak jauh dari lokasi pengoplosan.
Berdasarkan pantauan di lokasi, petugas mengamankan tabung gas berukuran 3 kg, 5 kg, dan 12 kg. Seluruh tabung yang ditemukan dimuat ke dalam satu unit truk operasional dan dibawa ke Polda Riau sebagai barang bukti.
Nasruddin menyebutkan, ketiga orang yang diamankan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan di Mapolda Riau. Adapun jumlah total barang bukti masih dalam tahap penghitungan.
“Barang bukti sementara kita lakukan penghitungan,” ucapnya.
Modus Pengoplosan Gas LPG
Dalam kesempatan tersebut, Nasruddin juga memaparkan modus operandi yang digunakan oleh pelaku. Pengoplosan dilakukan dengan memindahkan isi tabung gas subsidi 3 kg ke dalam tabung 5 kg, 12 kg, dan tabung industri menggunakan selang regulator.
“Kemudian untuk tabung gas 12 kilo dicampur es untuk mendinginkan sehingga lebih aman,” ungkap Nasruddin.
Setelah dioplos di tempat kejadian perkara (TKP) pertama, gas tersebut dibawa ke Jalan Bangau I, tepatnya ke Pangkalan Gas LPG 3 Kg “Arbilhabbie”, yang merupakan agen resmi. Di sana, gas disimpan dalam gudang dan diberi label yang dibeli secara terpisah.
“Nanti ada contoh di Polda yang sudah sudah diisi tapi belum dipasang stempel,” kata Nasruddin.
Hingga saat ini, pihak kepolisian belum dapat memberikan keterangan lebih rinci terkait kasus tersebut, termasuk soal peran masing-masing terduga pelaku, serta durasi praktik ilegal ini telah berlangsung.
“Tunggu hasil penyelidikan,” tutup Nasruddin.*