45 Pekerja Migran Dideportasi dari Malaysia Melalui Riau, Satu Terlibat Kasus Narkotika

45 Pekerja Migran Dideportasi dari Malaysia Melalui Riau, Satu Terlibat Kasus Narkotika

DARIRIAU.ID - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau memfasilitasi pemulangan 45 Pekerja Migran Indonesia (PMI) terkendala yang dideportasi dari Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Dumai pada Senin (28/4/2025). 

Dari jumlah tersebut, sebanyak 40 orang merupakan PMI dewasa dan 5 orang anak-anak. Mereka dipulangkan ke Indonesia dari Depot Tahanan Imigrasi (DTI) KLIA, Selangor.

"Mereka diberangkatkan menggunakan kapal laut dari Pelabuhan Port Dickson dan tiba di Pelabuhan Dumai pukul 12.55 WIB dengan Kapal Majestic Kawanua," ujar Ketua BP3MI, Fanny Kurniawan, Selasa (29/4/2025).

Para PMI tersebut berasal dari berbagai daerah di Indonesia, yaitu Aceh (21 orang), Sumatera Utara (12), Jambi (4), Riau (2), Bengkulu (3), Sulawesi Selatan (2), dan Jawa Timur (1).

Setelah tiba di Dumai, para PMI terkendala itu dibawa ke Rumah Ramah Pekerja Migran Indonesia untuk mendapatkan pelayanan, pendataan, serta fasilitasi kepulangan ke daerah asal masing-masing.

Petugas Imigrasi Dumai turut melakukan pemeriksaan dokumen para PMI, sementara tim dari Balai Karantina Kesehatan Pelabuhan melakukan pemeriksaan kesehatan. 

"Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh PMI berada dalam kondisi stabil, meski beberapa di antaranya mengeluhkan gangguan kulit ringan," jelas Fanny.

Fanny mengungkapkan, salah satu dari PMI yang dipulangkan, berinisial A, diketahui merupakan deportan dengan kasus kejahatan transnasional berupa narkotika.

Ia telah menjalani hukuman penjara selama sekitar 6,5 tahun di Malaysia, dan pemulangannya difasilitasi oleh KBRI Kuala Lumpur. A dijemput langsung oleh istri dan anaknya di Pelabuhan Dumai.

Fanny menyebut, BP3MI Riau memastikan proses pemulangan dilakukan secara manusiawi dan sesuai dengan protokol pelindungan PMI.*

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index