DARIRIAU.ID - Seorang perempuan berinisial EN (40) diduga melakukan penganiayaan terhadap suaminya, Thomson Rikardo Gultom, hingga tewas. Peristiwa tragis ini terjadi di Desa Tani Makmur, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, menjelaskan penganiayaan terjadi pada Senin malam (14/4/2025) sekitar pukul 23.30 WIB. Motif pelaku adalah rasa kesal karena permintaannya untuk meminjam uang tidak direspons oleh korban.
"Uang itu rencananya akan digunakan untuk membeli tanah dari orang tuanya sekaligus membiayai pengobatan mereka," ujar Fahrian, Rabu (23/4/2025).
Korban sempat dilarikan ke Unit Gawat Darurat (UGD) RSUD Indrasari Rengat. Namun, nyawanya tidak tertolong dan korban dinyatakan meninggal dunia pada Selasa pagi, 15 April 2025, pukul 06.40 WIB.
Fahrian menjelaskan awalnya, EN mengaku tidak mengetahui penyebab luka serius di kepala suaminya. Namun, hasil pemeriksaan medis menimbulkan kecurigaan, yang mendorong pihak kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Dari hasil penyelidikan dan autopsi oleh tim Dokkes Polda Riau, ditemukan bukti-bukti yang mengarah kepada pelaku.
"Pelaku diduga menyerang suaminya dari belakang menggunakan sebilah pisau deres atau pisau sadap karet yang ujungnya telah patah. Luka robek sepanjang 8 sentimeter ditemukan di kepala bagian kanan atas korban," jelas Fahrian dikutip dari cakaplah.com.
Usai melakukan penganiayaan, pelaku tidak segera meminta pertolongan. Ia justru membersihkan darah di lantai dan mengoleskan antiseptik pada luka korban.
"Sekitar pukul 02.30 WIB, pelaku baru menyadari korban dalam kondisi kritis, lalu meminta bantuan kakaknya untuk membawa korban ke rumah sakit," kata Fahrian.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari TKP, di antaranya pisau patah, pakaian korban berlumuran darah, kain pel, botol antiseptik, dan bangku kecil.
EN dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, ia juga dikenai Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
“Pelaku sudah diamankan, dan kami terus berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Fahrian.