Gubernur Wahid Segera Isi Kepala OPD Kosong, Ini Daftarnya

Gubernur Wahid Segera Isi Kepala OPD Kosong, Ini Daftarnya

DARIRIAU.ID - Gubernur Riau (Gubri), Abdul Wahid sudah mengantongi data sejumlah jabatan eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang mengalami kekosongan dan akan segera isi.

Sedikitnya ada 9 jabatan eselon II kosong yang saat ini diisi pelaksana tugas (Plt) kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Termasuk 1 jabatan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau yang juga diisi oleh Penjabat (Pj).

Adapun 10 jabatan eselon I dan eselon II yang kosong tersebut diantaranya, Sekdaprov Riau, Sekwan DPRD Riau, Kepala BKD Riau, Kepala Dinas ESDM Riau, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Riau.

Selanjutnya, Kepala Dinas Kebudayaan Riau, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan dan Holtikultura Riau, Kepala Dinas Pendidikan Riau, serta Burp Perekonomian Setdaprov Riau.

"Saya sudah minta data jabatan eselon II yang kosong dan yang boleh dievaluasi, sehingga kita bisa mengambil langkah-langkah yang cepat dan efektif. Jadi sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku akan segera kita lakukan pengisian," kata Gubri Abdul Wahid saat kunjungan ke kantor BKD Riau, Selasa (4/3/2025).

Selain itu, terdapat 8 jabatan yang bakal kosong diantaranya Kepala Biro Kesra Setdaprov Riau karena pejabat sebelumnya mengundurkan diri. Kepala Bappeda Riau karena pejabatnya yakni Emri Juli Harnis dalam kondisi sakit.

Kemudian 6 pejabat lainnya akan memasuki masa pensiun dalam rentang waktu pada bulan April hingga Oktober 2025.

Ke 6 pejabat masuk masa pensiun tersebut diantaranya, Kepala BPSDM Riau Asrizal (pensiun 1 April), Staf Ahli Bidang Pemerintah Kamsol (1 April), Staf Ahli Bidang Ekonomi Tengku Zul Effendi (1 April), Biro Ortal Setdaprov Riau Kemal (1 September), Asisten III Setdaprov Riau Elly Wardhani (1 September), Kepala Diskominfo Riau Ikhwan Ridwan (1 Oktober).

Tak hanya itu, terdapat 21 pejabat eselon II Pemprov Riau yang masa jabatannya sudah diatas 2 tahun lebih, dan dalam aturannya diperbolehkan untuk dilakukan evaluasi.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index