Rugikan Negara Rp2,3 Miliar, Tiga Terdakwa Korupsi BPR Gemilang Dituntut Ringan

Rugikan Negara Rp2,3 Miliar, Tiga Terdakwa Korupsi BPR Gemilang Dituntut Ringan

DARIRIAU.ID - Eks Direktur Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Gemilang M Hadran Marzuki, dituntut hukuman 2 tahun penjara. Hardan dinilai bersalah melakukan korupsi dana peningkatan usaha ekonomi desa di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yang merugikan negara Rp2,3 miliar.

Selain Hardan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut Jonaidi A, selaku Kepala Desa Simpang Tiga dan Syahran, selaku Kepala Desa Sungai Rawa. Keduanya dituntut lebih ringan yakni 1 tahun 3 bulan penjara.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ade Maulana dan Siti Aisyah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (19/12/2024).

JPU menyatakan para terdakwa bersalah sebagaimana Pasal 3 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Drs M Hadran Marzuki dengan pidana penjara selama 2 tahun, terdakwa II Jonaidi A dan terdakwa III Syahran dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 3 bulan," ujar JPU.

Selain penjara, JPU juga menghukum para terdakwa membayar denda masing-masing sebesar Rp100 juta. Dengan ketentuan, jika denda tidak dibayarkan diganti hukuman 3 bulan kurungan.

JPU juga menuntut Hadran Marzuki membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2.312.774.988.

Dengan ketentuan paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana selama 1 tahun penjara," tutur JPU.

Kasus ini berawal dari adanya Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil dengan PD BPR Gemilang terkait program pengelolaan dan penyaluran dana peningkatan usaha ekonomi desa atau kelurahan di Kabupaten Inhil.

Selanjutnya, Pemkab Inhil menempatkan dana sebesar Rp13.800.000.000. Dana tersebut disalurkan oleh Hadran Marzuki selaku Direktur PD BPR Gemilang Tahun 2005-2010 ke masyarakat tidak sesuai dengan petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Pemkab Inhil.

Hal tersebut memberi kesempatan bagi Syahran selaku Kepala Desa Sungai Rawa tahun 2000 hingga 2020 dan Jonaidi selaku Kepala Desa Simpang Tiga Daratan Enok tahun 2000-2013 untuk melakukan pencairan dana secara fiktif.

Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara yang dikeluarkan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Riau ditemukan Kerugian Keuangan Negara dalam perkara tersebut Rp2.312.774.988.**

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index