Parah! BNN Riau Ungkap Jaringan Pengedar Ganja Antarprovinsi, Pelaku Simpan BB di Kampus

Parah! BNN Riau Ungkap Jaringan Pengedar Ganja Antarprovinsi, Pelaku Simpan BB di Kampus

DARIRIAU.ID  – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau menangkap pelaku peredaran ganja beserta barang buktinya. Tak tanggung-tanggung, barang bukti yang diamankan mencapai 63 kg.

Yang membuat terkejut adalah sebagian barang bukti barang haram tersebut disimpan di kampus.

Kepala Bidang Pemberantasan BNN Riau, Kombes Charles Panuju Sinaga mengatakan, pihaknya mengamankan dua pelaku yaitu RS dan S. Keduanya merupakan mantan mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau.

Dikatakan Charles pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat tentang adanya dugaan pengiriman ganja melalui jasa ekspedisi Indah Cargo di Pekanbaru. Atas laporan itu petugas melakukan penyelidikan.

Pada Jumat (8/8/2025) sekitar pukul 09.40 WIB, tim yang dipimpin oleh Kombes Pol Berliando berhasil mengamankan RS dan S di loket pengiriman dan disita 23 paket ganja kering.

"Ganja kering ini rencananya akan dikirim ke Tangerang Selatan, Banten," ujar  Charles, Rabu (13/8/2025).

Hasil interogasi tersangka mengakui kalau mereka masih menyimpan paket ganja lainnya di Gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM) UIN Suska Riau. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di lokasi tersebut dengan disaksikan pihak kampus.

Di kampus petugas menemukan dua kardus lain yang disembunyikan di atas atap gedung. Satu kardus berisi 30 paket ganja dan satu kardus lainnya berisi 10 paket ganja, seluruhnya dibungkus lakban cokelat.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka RS mengaku telah tiga kali melakukan pengiriman ganja sejak Mei 2025 atas perintah dua rekannya, A dan M. "RS mengaku menerima imbalan sebesar Rp200.000 untuk setiap aksi," kata Kombes Charles.

Dijelaskannya, ganja kering tersebut diambil dari daerah Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, menggunakan mobil Daihatsu Terios hitam, dan diterima RS di area kampus UIN Suska Riau.

Kedua tersangka kini dalam proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index