Asisten III Setdako Pekanbaru Akui Terima Uang Operasional di Luar Mekanisme Resmi

Asisten III Setdako Pekanbaru Akui Terima Uang Operasional di Luar Mekanisme Resmi

DARIRIAU.ID - Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru, Samto, mengaku pernah menerima uang operasional di luar mekanisme pengelolaan keuangan yang ditentukan. Uang itu diberikan dalam jumlah bervariasi pada medio April 2024.

Hal itu disampaikan Samto saat menjadi saksi untuk terdakwa mantan Penjabat Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Sekda Indra Pomi Nasution dan mantan Plt Kepala Bagian Umum Novin Karmila di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (6/5/2024).

Ketiga terdakwa diduga melakukan korupsi anggaran rutin di Pemko Pekanbaru dengan modus melakukan pemotongan Ganti Uang (GU) Persediaan dan Tambahan Uang (TU) Persediaan senilai Rp8,9 miliar serta gratifikasi.

Samto dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama menyebut menerima dana operasional dari beberapa pejabat Bagian Umum Setdako Pekanbaru pada tahun 2024.

Pemberian uang tersebut, menurutnya, tidak disertai penjelasan mengenai sumber dana, namun dimungkinkan berasal dari mekanisme Ganti Uang (GU) atau Tambahan Uang (TU).

"Saya tidak tahu pasti uang itu dari GU atau TU, tidak pernah disampaikan," ujar Samto kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (6/5/2025).

Ia menambahkan, informasi mengenai GU persediaan dan TU persediaan, ia peroleh dari laporan bagian keuangan melalui Plt Kabag Umum saat itu, Novin Karmila.

Dalam sidang terungkap, Samto menerima dana operasional dalam jumlah bervariasi. Uang itu berasal dari Bagian Umum Setdako Pekanbaru.

Adapun uang yang diterima adalah Rp50 juta dari Hariadi Wiradinata (Kabag Umum sebelum Novin). Uang itu diberikan di salah satu jalan di Kota Pekanbaru.

Kemudian Rp5 juta dari Fajri, Rp5 juta dari Reza Aulia Putra (Kabag Protokoler), Rp2 juta dari Erna Juwita, Rp2 juta berupa konsumsi yang diantar langsung oleh Novin, Rp3 juta dari Irwandi.

Selain itu, ada Rp2 juta dari bendahara untuk membayar tagihan makan tamu di sebuah restoran di Kota Pekanbaru. Uang ada yang diterima di kantor dan luar kantor.

"Apakah dana yang diterima sudah dikembalikan," tanya JPU kepada Samto.

Samto menyatakan hingga kini dana itu belum dikembalikan karena tidak ada perintah atau instruksi pengembalian.

Saat ditanya oleh majelis hakim mengenai adanya perintah langsung dari pejabat tertentu untuk menerima atau menyalurkan dana, Samto menyebut kadang ada perintah dari Sekda atau KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), Indra Pomi Nasution.

"Terutama untuk memenuhi kebutuhan mendesak seperti bantuan untuk media, LSM, mahasiswa, atau internal kantor," jelas Samto.

Hakim anggota Adrian pada kesempatan itu mengingatkan para saksi dan Aparatur Sipil Negara lainnya yang hadir agar tidak takut memberikan keterangan sebenarnya.

"Ada 33 OPD di Kota Pekanbaru. Jangan takut dipindah atau dinonjobkan. Percuma kalian disumpah kalau masih takut," tegasnya.

Risnandar Mahiwa bersama Indra Pomi Nasution dan Novin Karmila selaku terdakwa terlibat dalam korupsi anggaran di Bagian Umum dengan melakukan pemotongan anggaran di Bagian Umum.

Uang tersebut bersumber dari pencairan Ganti Uang (GU) Persediaan dan Tambahan Uang (TU) Persediaan yang berasal dari APBD dan APBDP Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2024.

JPU menjelaskan, perbuatan Risnandar Mahiwa, Indra Pomi Nasution dan Novin Karmila serta Nugroho Dwi Triputro terjadi pada medio Mei hingga Desember 2024.

"Ketika itu Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru mencairkan GU sebesar Rp26.548.731.080,00 dan TU sebesar Rp11.244.940.854,00, dengan total keseluruhan mencapai Rp37.793.671.934,00,” jelas JPU.

Ketiga terdakwa didakwa menerima uang atau memotong anggaran rutin yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan APBDP Pekanbaru 2024 sebesar Rp8.959.095.000.

Dari jumlah itu, ketiga terdakwa menerima dengan jumlah berbeda. Risnandar Mahiwa menerima Rp2.912.395.000, Indra Pomi menerima Rp2.410.000.000 dan Novin Karmila Rp2.036.700.000.

Uang tersebut juga diterima Nugroho Dwi Triputranto alias Untung yang merupakan ajudan Risnandar Mahiwa. Ia memperoleh uang Rp1,6 miliar.

"Uang itu dibayarkan seolah-olah mempunyai utang kepada Terdakwa Risnandar Mahiwa, Indra Pomi Nasution dan Novin Karmila serta Nugroho Dwi Triputro. Padahal pemotongan serta penerimaan uang tersebut bukan merupakan utang," jelas JPU.

Para terdakwa juga menerima gratifikasi. Risnandar menerima sebesar 906 juta dari 8 ASN yang merupakan pejabat di Pemko Pekanbaru pada medio Mei hingga November 2024. Jumlah yang diterima berupa uang, baju dan tas mewah.

Indra Pomi menerima gratifikasi senilai Rp1,215 miliar dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemko Pekanbaru, sedangkan Novin Karmila menerima Rp300 juta dari Rafli Subma dan Ridho Subma.

Seluruh penerimaan tersebut tidak pernah dilaporkan ke KPK dalam tenggat 30 hari sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index