Pelantikan Bupati dan Wabup Siak Afni-Syamsurizal Ditunda, Ini Penyebabnya

Selasa, 08 April 2025 | 19:30:00 WIB

DARIRIAU.ID - Pelantikan Afni dan Syamsurizal sebagai Bupati dan Wakil Bupati Siak terpilih untuk periode 2024–2029 harus ditunda.

Penundaan tersebut terjadi karena adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK),berkaitan dengan masa jabatan Bupati Siak Alfedri.

Menanggapi itu, Gubernur Riau (Gubri) Abdul Wahid menyebut saat ini masih menunggu keputusan MK. Sebab, ada gugatan ke MK berkaitan dengan masa jabatan Alfedri yang dianggap sudah dua periode saat ikut bertarung di Pilkada 2024.

"Terkait pelantikan Bupati Siak itu tergantung mekanisme yang ada di MK. Kalau masih ada gugatan di MK, tentu kita tunggu keputusannya. Kalau tidak ada, kita pasti minta KPU untuk memprosesnya secepatnya agar roda pemerintahan di Kabupaten Siak bisa stabil," ujarnya kepada awak media, Selasa (8/4/2025).

Namun di samping itu, gubri masih belum menerima informasi lebih lanjut terkait gugatan yang diajukan. "Informasi di awal katanya ada gugatan, tapi saya tidak cek sepenuhnya, apakah gugatan itu sudah dicabut atau belum," sebutnya.

"Yang jelas, kita tunggu saja keputusan nantinya dari Mahkamah Konstitusi, jika memang benar-benar belum dicabut gugatan itu," tambahnya.**

Terkini