Sosialisasi PSU Pilkada Siak, KPU Riau Ingatkan Pemilih Tak Tergoda Politik Uang

Rabu, 19 Maret 2025 | 15:54:30 WIB

DARIRIAU.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau dan KPU Kabupaten Siak bergerak cepat menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 073/2025 dengan menggelar sosialisasi kepada masyarakat.

Putusan tersebut memerintahkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua TPS, yaitu TPS 3 Desa Jayapura, Kecamatan Bungaraya, dan TPS 3 Desa Buantan Besar, Kecamatan Siak. Selain itu, MK juga menginstruksikan pembentukan TPS Lokasi Khusus di RSUD Tengku Rafi’an Siak.

Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan yang turut hadir dalam sosialisasi di TPS 3 Desa Jayapura mengingatkan pemilih agar tidak terpengaruh politik uang.

"Pada PSU 22 Maret nanti, tetap ada tiga pasangan calon seperti Pilkada 27 November 2024. Saya mengajak masyarakat memilih berdasarkan hati nurani, bukan karena iming-iming uang atau materi lainnya," tegasnya, Rabu (19/3/2025).

Sementara itu, anggota KPU Riau Nugroho Noto Susanto, mengapresiasi langkah KPU Siak dalam menggelar sosialisasi langsung ke lokasi PSU. Menurutnya, sosialisasi merupakan bagian penting dari tahapan PSU untuk memastikan pemahaman yang komprehensif serta menciptakan kondisi yang kondusif.

"Sosialisasi kepada pemilih dan para pihak adalah agenda prioritas guna memastikan PSU berjalan tertib, aman, dan damai," cakapnya.

Ketua KPU Siak Said Dharma Setiawan menegaskan, pihaknya bersama KPU Riau berkomitmen untuk memastikan seluruh pemilih memahami pelaksanaan PSU pasca putusan MK.

"Kami gencar melakukan sosialisasi kepada pemilih dan stakeholder agar mereka mengetahui jadwal dan tata cara PSU yang akan digelar pada 22 Maret 2025," ujar Said.

KPU Siak telah menyusun rangkaian kegiatan sosialisasi yang melibatkan masyarakat serta jajaran Forkopimda Kabupaten Siak. Sosialisasi di TPS 3 Desa Buantan Besar dilaksanakan selama tiga hari, 12-14 Maret 2025, disusul TPS 3 Desa Jayapura. Sementara itu, sosialisasi di TPS Lokasi Khusus RSUD Tengku Rafi’an Siak dijadwalkan berlangsung pada 19-20 Maret 2025.

Di lokasi sosialisasi di GOR Jayapura, anggota KPU Siak, Dailin Fajri Sormin, menjelaskan bahwa selain memberikan informasi jadwal PSU, KPU juga mensosialisasikan tata cara pemungutan suara.

"Hari ini kami menyampaikan tahapan PSU, mulai dari registrasi di KPPS hingga pencoblosan yang ditandai dengan pencelupan jari ke tinta di KPPS 7," ungkapnya.*

Terkini