DARIRIAU.ID - Libur dan cuti bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Hari Raya Idulfitri 1446 H/ 2025 M, mulai 28 Maret mendatang. Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Berdasarkan surat tersebut, hari libur dan cuti bersama ASN berlangsung mulai dari 28 Maret hingga 7 April. Ada 11 hari libur dan cuti bersama ASN pada lebaran Idulfitri tahun 2025 ini.
Dalam SKB itu, dijelaskan bahwa dimulainya libur pada 28 Maret juga bertepatan dengan perayaan Hari Nyepi bagi umat Hindu.
Terkait hal itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru, Irwan Suryadi mengatakan, jadwal libur ASN sudah ditetapkan melalui SKB 3 Menteri tersebut.
"Artinya, jadwal libur dan Cuti bersama ini sudah diatur oleh kementerian langsung. Dan kita di tingkat kota tinggal meneruskannya," ujar Irwan, Sabtu (15/3/2025).
Ia menyebut, untuk mengatur jadwal libur dan cuti bersama Pegawai Pemko Pekanbaru pada Idulfitri 1446 H/2025 M ini, Pemko Pekanbaru juga akan mengeluarkan surat yang berpedoman pada SKB tersebut.
"Sebagai terusan dari SKB 3 Menteri itu, kita akan buat surat lagi yang nantinya akan kita sampaikan ke masing-masing OPD untuk pedoman mereka," jelasnya.
Namun yang jelas, kata Irwan, hari terakhir masuk kerja pegawai Pemko Pekanbaru sebelum Hari Raya Idulfitri pada tanggal 27 Maret. Kemudian pegawa Pemko Pekanbaru akan kembali masuk pasca lebaran pada tanggal 8 April 2025.**