DARIRIAU.ID - Dalam upaya meningkatkan kualitas layanan air bersih di Kota Pekanbaru, Perumda Air Minum Tirta Siak menggelar program penertiban sambungan liar.
Warga yang pernah atau masih menggunakan air dari PDAM secara ilegal diminta segera melapor sebelum 20 Juli 2025.
Direktur Perumda Air Minum Tirta Siak, Agung Anugerah, mengatakan bahwa laporan bisa disampaikan melalui WhatsApp ke nomor 0812-7423-4617 dengan format: nama, alamat, dan nomor HP.
"Kami membuka ruang pengakuan secara sukarela. Bagi masyarakat yang melapor, tidak akan dikenakan tuntutan hukum maupun ganti rugi," jelas Agung, Senin (7/7/2025).
Namun, ia menegaskan bahwa setelah batas waktu tersebut, pihaknya akan menggelar operasi yustisi dan menindak tegas pelaku pencurian air.
"Jika terbukti, akan kami proses secara hukum,” tegasnya.
Agung menjelaskan ciri-ciri sambungan liar, antara lain pembayaran biaya sambungan baru kepada oknum, tidak memiliki Nomor Pelanggan Aktif (NPA), serta tidak menerima atau membayar tagihan bulanan resmi.
Menurutnya, program ini bertujuan menegakkan hukum serta meningkatkan kontinuitas pasokan air dan tekanan bagi pelanggan resmi.
“Sambungan liar tidak hanya melanggar hukum, tapi juga merugikan pelanggan resmi karena berdampak pada distribusi air,” tambahnya.
"Perumda Tirta Siak berharap kerja sama masyarakat dalam program ini demi pelayanan air bersih yang lebih baik dan berkeadilan di Pekanbaru," tukasnya.