Polda Riau Gagalkan Peredaran 38,40 Kg Sabu dan 35 Ribu Butir Ekstasi

Senin, 19 Mei 2025 | 13:25:36 WIB

DARIRIAU.ID - Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengungkap jaringan peredaran narkotika jaringan internasional. Tujuh tersangka ditangkap dengan barang bukti 38,40 kilogram sabu dan 35.691 butir ekstasi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, pengungkapan dilakukan bersama personel Kantor Wilayah Bea Cukai Riau dan Dumai.

"Petugas berhasil menyita 38,40 kilogram sabu dan 35.691 butir ekstasi," ujar Putu Yudha saat ekspos kasus bersama Wakapolda Riau, Brigjen Pol Adrianto Jossy Kusumo dan Kabid Humas, Kombes Pol Anom Karbianto, Senin (19/5/2025).

Putu Yudha menjelaskan pengungkapan yang dilakukan setelah proses penyelidikan panjang, tentang adanya pengiriman narkotika ke Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis.

Tim yang dipimpin Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, AKBP Edi Munawar berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk melakukan penyelidikan melalui jalur laut dan darat.

Pada Senin, 5 Mei 2025 , tim mencurigai aktivitas speedboat yang diduga kerap menjemput narkotika dari negara tetangga. Sekitar pukul 21.30 WIB dilakukan pengejaran. Tim sempat kehilangan jejak, di laut.

Tim Subdit III yang melakukan penyelidikan di darat, pada pukul 22.00 WIB, berhasil menangkap dua pelaku berinisial A (21), warga Pangkalan Nyirih dan J (44), warga Desa Sungai Cingam.

"A merupakan penjaga pantai yang menerima barang saat tiba di daratan dan J adalah becak laut (kurir laut) yang menjemput narkoba dari negeri seberang," jelas Putu Yudha.

Dari tangan keduanya, petugas menyita 15 paket sabu dan satu tas coklat coklat berisi 21 bungkus sabu serta satu tas plastik biru berisi enam bungkus besar ekstasi. Selain itu, disita pula satu unit sepeda motor dan satu handphone.

Kemudian, tim darat melakukan pengembangan dan menangkap tiga pelaku lain kawasan Jalan berinisial T (36), F (31), dan JH (32). Mereka adalah kurir darat yang bertugas membawa sabu dan ekstasi dari Pulau Rupat ke Pekanbaru.

Dari penangkapan kelima tersangka itu, petugas mengamankan 35,67Kg sabu dan 35.691 butir ekstasi. Dari penyidikan yang dilakukan, tersangka T telah empat kali menjemput narkoba atas perintah bos berinisial C di luar negeri.

Dalam aksinya, setiap selesai pengiriman, tersangka diperintahkan untuk membeli satu unit mobil baru sebagai alat transportasi narkoba.

Pengembangan terhadap tersangka T mengungkap pengiriman yang dilakukan pada 1 Mei 2025 sebanyak 55 kg. Junlah itu dikirimkan 30 kg ke Pekanbaru dan 25 kg ke Palembang.

Dalam kasus tersebut, petugas menangkap pelaku HA (37), di Jalan Riau Ujung pada Kamis (9/5/2025), dengan barang bukti lebih dari 2,7 Kg sabu.

"HA sebelumnya bertugas menjemput sabu 55 kg dari tersangka T atas perintah HB, seorang bandar yang mengendalikan pemasaran narkotika di Kota Pekanbaru," tutur Putu Yudha.

HB ditangkap di sebuah penginapan di Sumatera Barat saat bersama istrinya pada Sabtu (10/5/2025) pagi.

"Seluruh aktivitas pengiriman dikendalikan oleh pelaku di luar negeri, berinisial B, yang saat ini masih dalam pengejaran. Polda Riau kini tengah berkoordinasi dengan otoritas negara tetangga untuk memburu pelaku," jelas Putu Yudha.

Dari pengungkapan itu, Polda Riau berhasil menyita total 38,40 kg sabu dan dan 35.691 butir ekstasi. Barang bukti itu diperkirakan bernilai sekitar Rp46,3 miliar dan menyelamatkan 213.824 jiwa dari bahaya narkoba.

Pada kesempatan itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol anom Karbianto menegaskan bahwa pemberantasan narkotika adalah komitmen bersama demi menjaga generasi bangsa.

“Ini bagian dari mendukung program Asta Cita ke-7 Presiden Prabowo, yaitu memperkuat ketahanan sosial budaya serta menciptakan masyarakat sehat tanpa narkoba,” pungkasnya.*

Terkini